Tambang-Hutan dan Perkebunan-Laut Pesisir

Kamis, 20 Oktober 2011

Warga Desak Pembatalan Tambang


TOBOALI, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Bencah, Bangka Selatan berunjuk rasa, Rabu (19/10/2011) di Kantor Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Toboali. Mereka menuntut pembatalan perizinan tambang timah di desa mereka.
Koordinator unjuk rasa, Ratno Budi, mengatakan, warga kecewa karena PT Tambang Timah melanggar kesepakatan. Warga dan PT Timah, induk perusahaan PT Tambang Timah, pernah membuat kesepakatan pada Juni 2011.  PT Timah sepakat akan membantu warga membuka sawah.
"Namun, faktanya anak perusahaan PT Timah malah mendahulukan pembukaan tambang besar Nudur," ujar simpul Walhi Bangka Belitung (Babel) ini.
Sebagian lahan TB Nudur tumpang tindih dengan lahan calon sawah warga. Rencananya, warga akan memakai 225 hektar lahan untuk membuka sawah dan digarap 900 orang. Namun, 75 hektar lahan calon sawah masuk areal TB Nudur. PT Timah diminta melepaskan lahan 75 hektar itu.
"Faktanya, justru penambangan sudah dilakukan pada areal seluas 93 hektar," ujarnya.
Warga menuntut pemerintah membatalkan izin penambangan untuk wilayah Desa Bencah. Mereka juga meminta PT Timah memulihkan kondisi lahan, sehingga layak pakai untuk sawah lagi. PT Timah juga diminta merealisasikan janji membuatkan sawah warga.
Warga mempertimbangkan menduduki pusat penambangan TB Nudur. Pendudukan akan dilakukan, bila tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. "Kami tidak menuntut berlebihan. Warga hanya ingin membuka sawah, meminta perusakan lingkungan dihentikan," tutur Ratno Budi.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Nursamsu, berjanji akan meneruskan aspirasi warga. Pemkab tidak bisa begitu saja memenuhi aspirasi itu karena harus berkoordinasi dengan pihak lain. Perizinan pertambangan dikeluarkan oleh pusat.
Sementara Kepala Humas PT Timah, Wirtsa Firdaus, mengatakan, TB Nudur bagian dari kawasan pertambangan nomor register DU 1541. Total areal DU 1541 mencapai 63.000 hektar, dan izin pertambangannya dikantongi PT Timah sejak 1995. Areal DU 1541 mencakup Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Tengah  
PT Timah juga sudah menawarkan lahan pengganti. Tawaran itu sedang disosialisasikan kepada warga. " Mohon dipahami, kami menambang di wilayah yang sesuai dengan izin resmi. Aktifitas kami sudah memenuhi semua persyaratan. Bahkan, PT Timah sudah menawarkan solusi untuk warga desa," ujarnya.
Wirtsa menegaskan, proses penambangan di TB Nudur tidak melanggar aturan apapun. Karena itu, kurang tepat bila ada yang mempermasalahkan penambangan di wilayah itu.
"Kami mengikuti aturan saat mengurus izin. Kami juga mengikuti aturan saat menambang. Manfaat kami salurkan ke pemerintah dan masyarakat dalam bentu k pajak, royalti, CSR, serta bantuan-bantuan lagi pada masyarakat," kata Wirtsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar