|
Massa bertahan di depan pintu kantor Bupati |
Salam Adil dan
Lestari…!!!
Pemberian
izin usaha pertambangan kepada PT Bumi Hero Perkasa (SK
No.067/REV.IUP-E/DPE/2011) JELAS menyalahi RTRW Kabupaten Belitung sebagaimana
diatur dalam Perda RTRW No. 18 Tahun 2005 yang menyebutkan penggunaan ruang di
Kawasan Kecamatan Sijuk yang merupakan Peruntukan Wilayah pengembangan kawasan
Pariwisata dan Kecamatan Mambalong sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan,
kegiatan budidaya perikanan, penataan lingkungan perumahan, kegiatan pertanian,
kegiatan pariwisata serta kegiatan industri dengan prioritas untuk industri
agro dan industri kelautan. Terlebih, dalam pemberian izin, masyarakat Belitong
tidak dilibatkan dalam perumusan AMDAL. Padahal, mereka yang akan terkena
dampak limbah tambangnya.
|
Massa long march dari Lapangan Keramik
menuju kantor Bupati Belitung |
Pada intinya, masyarakat Pulau Belitong
dengan alasan apapun, menolak rencana keras masuknya kapal isap dan sejenisnya
yang ingin melakukan aktivitas pertambangan laut di seluruh perairan Belitong.
Terlalu besar akibat/dampak kerusakan yang akan terjadi apabila kapal isap dan
pertambangan laut dibiarkan beraktivitas. Selain itu, dampak sosial juga akan
mengancam, konflik horizontal juga akan sangat mungkin terjadi. Hal-hal seperti
inilah yang ingin masyarakat Belitong hindari. Sebab, Belitong tak hanya
memiliki potensi kelautan dan perikanan yang besar. Namun juga dikenal dengan
keindahan alamnya, terutama pantai-pantainya, itu sudah dikenal hingga
mancanegara. Pengembangan kearah pariwisata bahkan sudah digalakkan dan terus
meningkat dari tahun ke tahun. Tentu potensi arif ini akan hilang dengan
sekejap jika pertambangan laut dan kapal isap beraktivitas.
|
10.000 massa menduduki kantor Bupati Belitung |
Sedikitnya 36 titik wilayah nelayan pesisir kabupaten
belitong (sungai padang, munsang, sijuk, terong, tanjung pendam juru seberang,
teluk dalam,pulau bayan,tiris, gunung tiong, sungai samak, suge, pegantungan,
ujung gersilk, batu lubang, mentigi, pulau gersik, Padang Kandis,
ulim, dudat, Bantan, Simpang
Rusa, Perpat, Membalong, Mentigi, Tanjung Rusa, Kembiri, Seliuk, Gunung Riting,
Pulau Semedang, Tanjung Tinggi, Tanjung Binga, Batu Itam, Air Saga, Petaling,
Gual, dan Selat Nasik
) yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Belitung dalam kondisi terancam jika pemerintah
tetap memaksakan diri untuk memasukkan pertambangan laut. Maka
dengan ini, dengan tegas kami menyatakan sikap:
1. Mendesak Bupati dan BLHD Kabupeten
Belitung Menghentikan
Sekarang juga seluruh proses AMDAL PT. Bumi Hero Perkasa.
2. Mendesak
Bupati Kabupaten Belitung agar mencabut semua
perizinan tambang laut di wilayah perairan Belitung, serta
menghentikan semua proses pemberian izn-izin tambang laut yang diajukan oleh
perusahaan pertambangan.
3. Mendesak Pemerintah agar tidak
menjadikan perairan laut belitong menjadi WP/ Wilayah Pertambangan Laut.
Tanjung
Pandan, 17 Oktober 2012
Koalisi
Rakyat Belitong
(WALHI Kepulauan Bangka Belitung, B-Care, Masyarakat Pesisir Utara Belitung, FKMSB, Persatuan Nelayan
Membalong, Forum Kerukunan Masyarakat Air Kelik, L2PB, Lembaga Adat Belitung, Persatuan Kedukunan Belitong, Mahasiswa AMB dan
Gabungan Pecinta Alam Belitong)