Tambang-Hutan dan Perkebunan-Laut Pesisir

Senin, 24 Oktober 2011

Jamro Tegaskan Tambang Bencah Stop!

  • Program Cetak Sawah Petani Wajib
  • PT Timah Paparkan CSR Diinterupsi
Sementara itu, Bupati Bangka Selatan, H Jamro akhirnya bertindak tegas mengakhiri konflik sengketa lahan antara petani Desa Bencah dan PT Tambang Timah, anak perusahaan PT Timah (Persero), Tbk yang sudah berlangsung hampir setengah tahun. Jamro mengeluarkan ultimatum kepada PT Timah Tbk untuk menghentikan aktivitas penambangan TB (Tambang Besar) Nudur di Desa Bencah.
Orang nomor satu di Kabupaten Bangka Selatan ini menyatakan, aktivitas penambangan PT Timah di lahan petani Bencah sudah menyebabkan program cetak sawah Pemerintah Kabupaten Basel terhambat. Bahkan bila program cetak sawah di Desa Bencah tidak diteruskan, maka akan menyebabkan persoalan baru di masyarakat.
“Saya minta aktivitas tambang PT Timah di Desa Bencah dihentikan, program cetak sawah Basel wajib dilaksanakan. Bila program cetak sawah tidak diteruskan malah akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya dalam pertemuan membahas sengketa lahan Desa Bencah di gedung DPRD Kabupaten Basel, Senin kemarin (24/10).
Ketegasan bupati ini tentu saja langsung disambut tepuk tangan para kelompok tani Desa Bencah yang hadir dalam pertemuan itu.
Jamro melanjutkan, program cetak sawah merupakan bagian dari visi dan misi Pemkab Basel yakni menuju Swasembada Beras 2015. Karenanya, bila program ini tidak dilaksanakan tentu akan berakibat buruk bagi visi dan misi Basel, bahkan akan menciptakan konflik baru di masyarakat.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Basel, Djulaili Romli ini digelar, menindaklanjut aksi demo yang disampaikan Forum Petani Bencah didampingi Eksekutif Daerah Walhi Babel beberapa hari lalu.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut, pihak PT Timah Tbk yang diwakili Kawilasi Bateng Basel, Sadino, anggota DPRD Dapil Bencah, Kepala SKPD Pemkab Basel, perangkat Desa Bencah, Direktur Walhi Babel, Ratno Budi dan puluhan perwakilan petani Bencah.
Sebelumnya, di awal pertemuan PT Timah memaparkan aktivitas tambang di Basel hingga CSR yang dilakukan. Hanya saja, pemaparan tersebut kemudian diinterupsi salah satu anggota DPRD Basel Kapid Maid untuk membahas topik sengketa.
Kapid menyatakan PT Timah dinilai telah melanggar banyak hal. Antara lain masalah patok, dimana patok TB Mundur tidak dilaksanakan oleh PT Timah.
“Aturan adalah apabila IUP itu sudah diberi maka 6 bulan itu harus dilaksanakan dan harus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Kapid.
Selain itu, jelas Kapid, aturan perundang-udangan menjelaskan pula bahwa tenaga kerja lebih diutamakan dari masyarakat wilayah yang ada di sekitar. Namun faktanya, berdasarkan data dari tahun 2004, masyarakat Bencah yang diterima menjadi karyawan PT Timah tidak sampai 20 orang.
Tidak hanya itu saja, menurut Kapid, dalam UU Nomor 41  Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dinyatakan apabila perusahaan yang mempunyai IUP atapun sudah diberikan dan tidak dilaksanakan, maka tetap diberikan hak kepada masyarakat yang ingin mengolah lahan pertanian.
Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD Basel, Djulaili menegaskan berdasarkan hasil rapat telah diputuskan bahwa PT Timah diminta untuk menghentikan aktivitasnya. Namun tidak dijelaskan apakah penghentian tambang itu bersifat sementara atau permanen. Ia sendiri menginginkan tambang PT Timah di Bencah berhenti selamanya.
“Yang jelas rapat menyatakan PT Timah untuk menghentikan aktivitas PT Timah, jelas kita menginginkan tidak ada aktivitas PT Timah selamanya di Bencah,” tegas Djulai seraya menyebutkan hasil keputusan itu menunggu berita acara rapat ditandatangani secara resmi.

http://rakyatpos.com/headlines/pt-timah-dituding-dalang-kerusuhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar