SUNGAILIAT - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka
Belitung (Babel) mendesak Bupati Bangka, Yusroni Yazid mencabut seluruh
izin pertambangan laut yang telah dikeluarkan. Tak hanya itu, Walhi juga
mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi korupsi tambang
dan pidana lingkungan yang telah terjadi. Demikian disampaikan Direktur
Eksekutif Walhi Babel, Ratno Budi saat melakukan orasi bersama nelayan
Rebo, Tanjung Pesona, Kenanga dan Nelayan Teluk Uber di Kantor Bupati
Bangka dalam peringatan Hari Anti Tambang, kemarin (29/5). "Kami
juga menolak dengan tegas seluruh bentuk pertambangan laut baik itu KIP
dan TI Apung," tegas Ratno.
Dikatakannya, penolakan Walhi bersama nelayan lainnya bukanlah tanpa
alasan. Sebab, dengan adanya aktivitas penambangan laut menimbulkan
sedimentasi yang parah terhadap terumbu karang yang ada. Bahkan rusaknya
terumbu karang telah menyebar luas ke seluruh perairan laut Babel.
"Satu buah KIP yang beroperasi itu berhasil menghasilkan limbah sebesar
2.700 meter kubik. Bisa dibayangkan jika ada 20 KIP yang beroperasi.
Mau jadi apa laut ini," jelasnya seraya menyebutkan nelayan lah yang
menjadi korban itu semua.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
(Kadistamben) Kabupaten Bangka Ferry Aprilianto menjelaskan, kewengan
memberikan izin kepada KIP ada bermacam-macam. Disebutkannya, untuk
jarak nol sampai 4 mil merupakan kebijakan pemerintah kabupaten, 4
sampai 12 mil kewengan pemerintah provinsi dan 12 mil ke atas adalah
kewenangan pemerintah pusat. "Dan itu sudah jelas aturannya," jelasnya.
Dalam operasional pertambangan laut jelas Ferry, terdapat legal formal.
Karena sebelum mendapatkan IUP harus terlebih dahulu memiliki dokumen
lingkungan yang harus disetujui dahulu oleh Pemprov. "Jadi untuk memulai
pertambangan laut, setiap para pelaku tambang harus memiliki izin
dokumen lingkungan. Dan jika ada hal-hal yang dianggap melanggar dari
dokumen lingkungan, maka operasionalnya bisa dihentikan," bebernya.
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Bangka, Asmawie
Alie menyebutkan, jika terjadi penolakan oleh masyarakat maka KIP bisa
saja tidak beroperasi. Apalagi jika itu dirasakan merusak biodata bawah
laut maka masyarakat bisa menuntut. "Itu bisa dituntut, ada aturan yang
mengatur," tegasnya. Dalam hal penambangan, ditegaskan Asmawie, BLH
hanya memberikan rekomendasi terhadap 6 Amdal di Kabupaten Bangka. untuk
izin Amdal KIP lainnya diakui Asmawie, tidak pernah diberikan
rekomendasi oleh BLHD Kabupaten Bangka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Tarmizi H Saat mengatakan,
untuk izin, pihaknya tidak mengeluarkan melainkan PT Timah dan pusat.
"Kalau kita yang mengeluarkan kita akan cabut jika itu beroperasi di
wilayah Tanjung Pesona hingga Rebo,” tegas Tarmizi. Usai mendengarkan
tuntutan, Walhi pun meminta kepada Sekda, Kadistamben, BLHD dan lainnya
untuk menandatangani tuntutan agar Bupati Bangka mencabut izin
pertambangan laut.
Selain mendesak Bupati Bangka, Walhi dan lainnya kemudian beranjak dan
meminta dukungan kepada pihak DPRD Kabupaten Bangka. Di DPRD, Walhi
mendesak DPRD untuk melakukan rapat guna membahas tentang perizinan
pertambangan laut. Namun, karena bukan sebagai eksekutor, Ketua DPRD
Bangka, Parulian menyebutkan, akan melakukan pemanggilan terhadap pihak
terkait untuk membahas hal tersebut. "Kami akan bahas dan segera panggil
pihak terkait," bebernya.(rif)
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/sungailiat/8148/yusroni-didesak-cabut-izin-kip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar