Tambang-Hutan dan Perkebunan-Laut Pesisir

Selasa, 29 Mei 2012

Yusroni Didesak Cabut Izin KIP

SUNGAILIAT - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung (Babel) mendesak Bupati Bangka, Yusroni Yazid mencabut seluruh izin pertambangan laut yang telah dikeluarkan. Tak hanya itu, Walhi juga mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi korupsi tambang dan pidana lingkungan yang telah terjadi.  Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ratno Budi saat melakukan orasi bersama nelayan Rebo, Tanjung Pesona, Kenanga dan Nelayan Teluk Uber di Kantor Bupati Bangka dalam peringatan Hari Anti Tambang, kemarin (29/5).     "Kami juga menolak dengan tegas seluruh bentuk pertambangan laut baik itu KIP dan TI Apung," tegas Ratno. 
Dikatakannya, penolakan Walhi bersama nelayan lainnya bukanlah tanpa alasan. Sebab, dengan adanya aktivitas penambangan laut menimbulkan sedimentasi yang parah terhadap terumbu karang yang ada. Bahkan rusaknya terumbu karang telah menyebar luas ke seluruh perairan laut Babel.  "Satu buah KIP yang beroperasi itu berhasil menghasilkan limbah sebesar 2.700 meter kubik. Bisa dibayangkan jika ada 20 KIP yang beroperasi. Mau jadi apa laut ini," jelasnya seraya menyebutkan nelayan lah yang menjadi korban itu semua.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Bangka Ferry Aprilianto menjelaskan, kewengan memberikan izin kepada KIP ada bermacam-macam. Disebutkannya, untuk jarak nol sampai 4 mil merupakan kebijakan pemerintah kabupaten, 4 sampai 12 mil kewengan pemerintah provinsi dan 12 mil ke atas adalah kewenangan pemerintah pusat. "Dan itu sudah jelas aturannya," jelasnya.
Dalam operasional pertambangan laut jelas Ferry, terdapat legal formal. Karena sebelum mendapatkan IUP harus terlebih dahulu memiliki dokumen lingkungan yang harus disetujui dahulu oleh Pemprov. "Jadi untuk memulai pertambangan laut, setiap para pelaku tambang harus memiliki izin dokumen lingkungan. Dan jika ada hal-hal yang dianggap melanggar dari dokumen lingkungan, maka operasionalnya bisa dihentikan," bebernya.
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Bangka, Asmawie Alie menyebutkan, jika terjadi penolakan oleh masyarakat maka KIP bisa saja tidak beroperasi. Apalagi jika itu dirasakan merusak biodata bawah laut maka masyarakat bisa menuntut. "Itu bisa dituntut, ada aturan yang mengatur," tegasnya. Dalam hal penambangan, ditegaskan Asmawie, BLH hanya memberikan rekomendasi terhadap 6 Amdal di Kabupaten Bangka. untuk izin Amdal KIP lainnya diakui Asmawie, tidak pernah diberikan rekomendasi oleh BLHD Kabupaten Bangka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Tarmizi H Saat mengatakan, untuk izin, pihaknya tidak mengeluarkan melainkan PT Timah dan pusat. "Kalau kita yang mengeluarkan kita akan cabut jika itu beroperasi di wilayah Tanjung Pesona hingga Rebo,” tegas Tarmizi. Usai mendengarkan tuntutan, Walhi pun meminta kepada Sekda, Kadistamben, BLHD dan lainnya untuk menandatangani tuntutan agar Bupati Bangka mencabut izin pertambangan laut. 
Selain mendesak Bupati Bangka, Walhi dan lainnya kemudian beranjak dan meminta dukungan kepada pihak DPRD Kabupaten Bangka. Di DPRD, Walhi mendesak DPRD untuk melakukan rapat guna membahas tentang perizinan pertambangan laut. Namun, karena bukan sebagai eksekutor, Ketua DPRD Bangka, Parulian menyebutkan, akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk membahas hal tersebut. "Kami akan bahas dan segera panggil pihak terkait," bebernya.(rif)
http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/sungailiat/8148/yusroni-didesak-cabut-izin-kip.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar