Tambang-Hutan dan Perkebunan-Laut Pesisir

Jumat, 18 Mei 2012

Kapal Isap Harus Angkat Kaki dari Parai

BANGKAPOS.COM , BANGKA -- Kapal Isap Produksu (KIP) harus angkat kaki mulai dari kawasan peraiaran pantai Batavia hingga Pantai Matras Sungailiat. Jangan ada lagi aktivitas KIP di sana karena masyarakat menjadi resah.

Setidaknya sejumlah kegiatan masyarakat di pesisir pantai tersebut menjadi terganggu, mulai dari penangkaran tukik (anak penyu) di Pantai Batavia, kawasan tangkap nelayan Matras dan kawasan wisata Parai dan Pantai Matras. 


Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Bangka Belitung (Babel) Ratno Budi, Jum'at (18/5/2012).

Tercatat setidaknya ada tujuh KIP yang terdokumentasi oleh pihak manajemen Hotel Parai. Pada saat malam hari beberapa KIP beraktivitas di sekitar kawasan hotel.

"Kami memprotes keras perusahaan tambang yang jelas semakin merajalela dan menurut hemat kami sudah tidak manusiawi lagi, menggangu kegiatan masyarakat," ujar Ratno Budi yang akrab disapa Uday.

Menurut Uday, kegiatan KIP di kawasan tersebut di atas sudah tergolong masuk dalam pelanggaran berat kalau dilihat dari konteks legal. Apalagi khusus kompensasi yang diterima puluhan nelayan Matras hanya baerkisar Rp 300 ribu untuk triwulan dan sangat menyengsarakan.

Padahal akibat semakin menurunya hasil tangkapan, kondisi perekonomian nelayan sangat menyedihkan. Mereka harus berjuang mencari ikan ke kawasan yang lebih jauh dan tentunya membutuhkan biaya produksi yang lebih besar lagi.

Pengelola kawasan Parai Beach Resort & Spa semakin menuai kerugian dengan jumlah omset keuntungan yang terus menurun dikarenakan komplain dari pelanggan yang sangat tergaanggu dengan aktivitas pertambangan kapal isap khususnya di malam hari.

"Tak ada masyarakat di kawasan tersebut yang diuntungkan," kata Uday seraya menambahkan, pemerintah daerah setempat seharusnya menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi, mengingat kawasan tersebut tidak masuk dalam dokumen Amdal milik PT. Timah Tbk.

"Secara legal mitra yang bekerja sudah menyalahi aturan yang berlaku. Dalam konteks hukum diharapkan sekali kepada pihak institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas menyikapi masalah carut marutnya proses destruktif di kawasan perairan laut dan pesisir Sungailiat," ujar Uday.

Dia menambahkan,  "Tidak cukup dengan tindakan prefentif dan persuasif saja tapi harus ada tindakan tegas yang sesuai dengan perundang-undangan. Apalagi ini sudah mengindikasikan masuk dalam ranah pelanggaran pidana lingkungan."

http://bangka.tribunnews.com/2012/05/18/kapal-isap-harus-angkat-kaki-dari-parai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar