Tambang-Hutan dan Perkebunan-Laut Pesisir

Rabu, 18 Januari 2012

7 Poin Pernyataan Bersama Masyarakat Membalong

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Berikut pernyataan bersama masyarakat Belitung dalam pertemuan akbar masyarakat Belitung di halaman gedung serba guna Desa Tanjung Rusa Kecamatan Membalong, Rabu (18/1/2012).

Pernyataan ini ditandatangani Idil Akbar Koordinator Umum Belitung Care (B-Care), Ratno Budi Direktur Eksekutif Walhi Babel, Glenn Nilwan Kadiv Advokasi KPLB, Eddy Supriyadi dari Persatuan Nelayan Membalong dan perwakilan forum masyarakat Kecamatan Sijuk-Badau (FMKSB).

Ini tujuh poin pernyataan bersama tersebut:
1. Menolak keras masuknya kapal isap, kapal keruk, ponton isap dan TI   apung/rajuk di perairan Belitung
2. Menolak keras dilakukannya eksplorasi dan eksploitasi          pertambangan laut di seluruh perairan Belitung
3. Menolak keras dilakukannya eksplorasi dan eksploitasi tambang mineral lain di pulau-pulau kecil dan daerah pesisir
4. Menolak keras ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau Belitung sebagai wilayah pertambangan
5. Menuntut pemerintah untuk segera menghentikan segala perizinan yang sedang diajukan maupun dalam proses pengajuan oleh perusahaan dan/atau perseorangan, yang hendak melaksanakan usaha pertambangan laut di seluruh perairan Belitung
6. Menuntut pansus DPR RI untuk segera menyelesaikan konflik agraria (pertambangan laut) di seluruh perairan laut Belitung
7. Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera melakukan audit lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

http://bangka.tribunnews.com/2012/01/18/7-poin-pernyataan-bersama-masyarakat-membalong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar