Pemberian
izin usaha pertambangan kepada PT Bumi Hero Perkasa (SK
No.067/REV.IUP-E/DPE/2011) JELAS menyalahi RTRW Kabupaten Belitung sebagaimana
diatur dalam Perda RTRW No. 18 Tahun 2005 yang menyebutkan penggunaan ruang di
Kawasan Kecamatan Sijuk yang merupakan Peruntukan Wilayah pengembangan kawasan
Pariwisata dan Kecamatan Mambalong sebagai pusat Pemerintahan Kecamatan,
kegiatan budidaya perikanan, penataan lingkungan perumahan, kegiatan pertanian,
kegiatan pariwisata serta kegiatan industri dengan prioritas untuk industri
agro dan industri kelautan. Terlebih, dalam pemberian izin, masyarakat Belitong
tidak dilibatkan dalam perumusan AMDAL. Padahal, mereka yang akan terkena
dampak limbah tambangnya.
Massa long march dari Lapangan Keramik menuju kantor Bupati Belitung |
10.000 massa menduduki kantor Bupati Belitung |
1. Mendesak Bupati dan BLHD Kabupeten
Belitung Menghentikan
Sekarang juga seluruh proses AMDAL PT. Bumi Hero Perkasa.
2. Mendesak
Bupati Kabupaten Belitung agar mencabut semua
perizinan tambang laut di wilayah perairan Belitung, serta
menghentikan semua proses pemberian izn-izin tambang laut yang diajukan oleh
perusahaan pertambangan.
3. Mendesak Pemerintah agar tidak
menjadikan perairan laut belitong menjadi WP/ Wilayah Pertambangan Laut.
Tanjung
Pandan, 17 Oktober 2012
Koalisi
Rakyat Belitong
(WALHI Kepulauan Bangka Belitung, B-Care, Masyarakat Pesisir Utara Belitung, FKMSB, Persatuan Nelayan
Membalong, Forum Kerukunan Masyarakat Air Kelik, L2PB, Lembaga Adat Belitung, Persatuan Kedukunan Belitong, Mahasiswa AMB dan
Gabungan Pecinta Alam Belitong)